News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Hak Asasi Manusia

Komnas HAM Menilai UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Perlu Direvisi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (baju hitam) Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra batik) dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di sela-sela acara Peringatan Hari HAM Sedunia di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Hal-hal seperti itu kelihatannya teknis, tapi penguatan kelembagaan kami sangat dibutuhkan. Penyelidik UU 26 (pelanggaran HAM berat), kami butuh jabatan fungsional penyelidik, kami butuh jabatan fungsional mediasi," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya fungsi mediasi yang dilakukan Komnas HAM selama ini juga terbukti mampu menyelesaikan persoalan sejumlah hak asasi.

Tentunya, lanjut dia, selama bukan dalam konteks kejahatan pidana apalagi kejahatan pidana yang serius.

"Dalam konteks Indonesia ke depan, ini banyak proyek-proyek pembangunan, banyak proyek investasi. Maka tidak bisa segala sesuatunya diselesaikan hanya melalui proses hukum," ungkapnya.

"Harus ada model-model (penyelesaian) pelanggaran HAM melalui proses-proses, apakah restoratif, atau juga melalui proses-proses non yudisial yang tetap memberikan keadilan bagi para pihak dan menjamin hak asas dari warga negara," kata dia.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di sela-sela acara yang sama mengungkapkan pihaknya telah memasukan UU HAM dalam prolegnas prioritas jangka menengah.

Sebab saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus terkait dengan revisi UU terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami memasukkan ini (UU HAM) dalam prolegnas prioritas jangka menengah. Yang sekarang kami mau selesaikan dulu LPSK. Karena ada Undang-Undang Tindak Pindana Perdagang Orang, ada Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, yang lebih membutuhkan LPSK," ungkapnya.

"Insya Allah mudah-mudahan setelah revisi Undang-Undang LPSK ini kami selesaikan, kami akan masuk ke ranah Undang-Undang Hak Asasi Manusia," lanjut dia.

Namun demikian, Willy belum menjelaskan secara detil terkait hal itu.

Ia mengatakan terkait UU HAM hanya soal formula penguatan literasi HAM.

"Kalau itu lebih kepada literasi ya, tadi yang disampaikan oleh Bu Atnike Ketua Komnas HAM juga. Bagaimana tidak hanya cukup dengan sosialisasi, tapi literasi. Karena itu yang harus kita formulakan bersama-sama ya," kata Willy.

"Bagaimana HAM di dalam perspektif baik yang negatif ataupun positif, itu harus tidak hanya spirit gitu, tapi ya konkretnya mau bagaimana. Terus penguatan beberapa lembaga yang ada sejauh ini sebagai satuan kerja bersama-sama Komnas HAM. Ada Komnas Perempuan, ada Komnas Disabilitas, ada Komnas Anak. Ini kita akan lihat nanti seperti apa," lanjutnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini