Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan Agus saat rekonstruksi, dia jelaskan, maka adegan yang diperagakan Agus bertambah menjadi 49 adegan.
Semua fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam persidangan nantinya.
Salah satunya mengenai di tempat kejadian perkara (TKP) Nang's Homestay.
Penjaga Nang's Homestay I Wayan Kartika mengakui tersangka Agus sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.
Bahkan dalam sepekan bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda.
Wayan pun mengungkap setiap membawa perempuan, Agus selalu memesan kamar nomor enam.
Rekonstruksi yang dilakukan di dalam kamar Homestay nomor 6 dilakukan secara tertutup.
Kuasa hukum tersangka Agus, Ainuddin berharap rekonstruksi kasus dapat mengungkap kejanggalan.
Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.
Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun usai berhubungan di homestay tersebut Agus tidak mengganti uang korban.
Hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang dijanjikan sebelumnya.
Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Khawatir akan dipenjara karena ulahnya tersebut, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.
Padahal, awalnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.
Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban Agus bertambah menjadi 15 orang.