TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi di Mataram, NTB.
Rekonstruksi digelar di tiga titik yakni di Taman Udayana, Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari sebelumnya 28 adegan yang sudah ada dalam berita acara penyidikan menjadi 49 adegan.
Tersangka Agus dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini untuk memperagakan cara dia melakukan pelecehan seksual kepada korbannya.
Rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor enam.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan ada dua versi keterangan yang berbeda dalam rekonstruksi di dalam kamar.
Usai dari homestay, Agus diantarkan Islamic Center tempat korban ditunggu dua teman lelakinya.
Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.