News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Breaking News: 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara, Berikut Daftarnya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

10. Mahdi Aris (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

11. Suharlan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

13. Wardoyo (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

14. Muhammad Abduh (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Sementara itu Hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu para terdakwa sebagai insan KPK kata Hakim, layaknya pagar makan tanaman lantaran memberantas korupsi justru dengan cara melakukan korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakkan hukum yang sedang berjalan," ucap Hakim Maryono.

Selain itu Hakim berpandangan, ke-15 terdakwa juga telah mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini dianggap juga telah menikmati hasil dari pungutan liar terhadap para tahanan.

"Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini