Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.
KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud.
Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.
Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.
Baca juga: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Demo di KPK Desak Harun Masiku Segera Ditangkap, Sempat Ricuh
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," tulis surat itu.