TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2 Tahun 2024 diumumkan kapan?
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan tahapan seleksi.
Menurut jadwal, PPPK gelombang 2 segera memasuki tahap seleksi administrasi.
Seleksi administrasi dilaksanakan besok, 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK gelombang 2 diumumkan pada 4-18 Februari 2024.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1? Ini Jadwal Lengkapnya
Jadwal Pendaftaran PPPK Gelombang 2
Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Gelombang 1 Tahun 2024? Ini Jadwal dan Sistem Penilaiannya
Sistem Penilaian PPPK
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).