News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis di Lapas Setelah Dengar PK Ditolak Mahkamah Agung

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Gedung Mahkamah Agung (kanan).

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal.

Ia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, satu hal yang menjadi pertimbangan yakni, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.

"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Selain novum, lanjut Yanto, pertimbangan lainnya yakni tidak terdapatnya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.

Usai adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan maka vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana sebelumnya tetap berlaku.

"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini