TRIBUNNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk masyarakat.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Salah satu insentif yang diberikan Pemerintah adalah bantuan beras.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan PPN 12 persen.
Bantuan Pangan/Beras tersebut akan diberikan sebanyak 10 kg per bulan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Adapun penerima jumlah bantuan beras ini sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) bagi masyarakat di desil 1 dan 2.
Selain itu, insentif bagi rumah tangga lainnya adalah diskon listrik.
Adapun besaran diskon listrik yang diberikan kepada masyarakat sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.
Selain bagi rumah tangga, Pemerintah juga memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah, dunia usaha dan barang dan jasa mewah.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:
1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan
3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)
7. Pembebasan bea masuk EV CBU
8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen
(Tribunnews.com/Widya) (KompasTV/Dina Karina)