Pemecatan Jokowi dan keluarganya diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, melalui sebuah video pada Senin (16/12/2024).
Dalam video tersebut, Komarudin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil atas arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin.
Dia menegaskan, pemecatan ini merupakan sanksi organisasi yang dijalankan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Atas pemecatan ini, Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama PDIP.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap Komarudin.
Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.