Briptu FN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa Polwan FN diduga membakar suaminya, Briptu RDW terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Lokasi kejadian berada di asrama polisi Polres Mojokerto Kota.
Informasi yang diperoleh menyebut, peristiwa dipicu ketika Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW.
Lantas, didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000.
Kemudian, terduga pelaku langsung menghubungi korban untuk mengklarifikasi.
Pelaku pun meminta korban segera pulang.
Namun, FN membeli bensin terlebih dahulu dan memasukkannya ke botol air mineral.
Setibanya di rumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya.
Bahkan FN sempat mengancam RDW dengan mengirim foto bensin.
"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri.
AKBP Daniel S mengatakan, FN lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar.