News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Polisi Tersangka Pembunuhan, Korbannya Sesama Polisi, Pelajar, Ibu Kandung

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepanjang tahun 2024 terjadi 5 kasus polisi terjerat pembunuhan, korbannya sesama polisi, pelajar, ibu kandung hingga warga biasa.

Kasus pembunuhan yang melibatkan dua polisi itu menjadi perhatian masyarakat karena diduga buntut dari beking tambang ilegal. 

Akibat perbuatannya, AKP Dadang Iskandar diberhentikan tidak hormat oleh Polri setelah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Selain dipecat dari Polri, ia juga menjalani proses pidana terkait pembunuhan yang dilakukannya kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang tewas ditembak rekannya sendiri, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar. (TribunPadang.com)

Sementara korban, AKP Ryanto Ulil Anshar dibawa ke rumah duka di Kompleks Antang Jaya, Kecamatan Manggala Kota Makassar dan telah dimakamkan.

Tak hanya AKP Ryanto Ulil Anshar yang jadi korban, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti rumah dinasnya turut diberondong tembakan oleh Dadang Iskandar.

Beruntung nyawa AKBP Arief Mukti selamat. 

 

3. Polisi Tembak Siswa SMK

Tak lama dari kasus polisi tembak mati polisi, di Semarang terjadi kasus polisi tembak siswa SMK.

Hingga kini kasus polisi tembak siswa SMK Semarang itu berbuntut panjang karena publik menilai banyak kejanggalan sedari awal.

Kasus ini bahkan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Dalam kasus tersebut, seorang anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRW atau Gamma (17) hingga tewas.

Beruntung dua siswa lainnya yang juga jadi korban penembakan berhasil selamat meski harus menjalani perawatan, mereka yakni S dan A. 

Baca juga: Pilu, Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Datang ke Mimpi Sang Ayah Setiap Hari

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat mengungkap kronologi insiden polisi menembak siswa SMK itu karena terlibat tawuran gengster.

Namun, keterangan polisi tersebut tak dipercayai pihak keluarga hingga teman-teman korban.

Bahkan pihak sekolah dan seorang saksi di setempat membantah soal kejadian tawuran di TKP.

Selain itu, sosok korban dikenal berprestasi membuat pihak sekolah dan teman sekolahnya tak percaya.

Barulah dalam RDP di DPR terungkap Aipda Robig menembak korban karena pepetan sepeda motor, saat pelaku pulang kerja.

Kolase foto Aipda Robig dan GRO atau Gamma korban penembakan. Anaknya tewas ditembak, ayah Gamma ingin bertemu Aipda Robig dan targetkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot. (kolase Tribunnews.com/ist/TribunJateng.com)

Kini Aipda Robig berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jateng, sementara itu dia juga mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan tersangka dipecat.

Belakangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar jadi bulan-bulanan, banyak pihak mendesak sang kapolres dicopot atas kasus ini.

Hingga kini, kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang ini pun masih ditangani Polda dan Propam Polda Jateng.

 

4. Polisi Bunuh Ibu Kandung

Berikutnya kasus polisi bunuh ibu kandung terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pelaku Aipda Nikson Pangaribuan (41) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61).

Aipda Nikson tega mendorong ibunya hingga terjatuh lalu menghamtam kepala korban pakai 
tabung gas melon 3 kilogram hingga korban tewas.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya ini diketahui oleh warga yang sedang berbelanja di warung korban. 

Baca juga: Sosok Mantan Istri Aipda Nikson hingga Postingan Soal No Toxic and No Drama

Kini Aipda Nikson berstatus tersangka dan ditahan di Polres Bogor.

Penyidik Polres Bogor sudah menyerahkan berkas perkara Aipda Nikson ke Kejari Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan keluarga, Aipda Nikson sempat mendapatkan perawatan di RSJ Grogol selama beberapa bulan, dia diduga alami gangguan jiwa. 

 

Kronologi Aniaya Ibu Kandung

Adapun korban bernama Herlina Sianipar (61) memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.

Sebelum menghabisi nyawa sang ibu, Nikson diketahui sempat cekcok.

Kendati begitu, emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung warga yang pada saat itu ingin belanja di warung.

Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.

"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin (2/12/2024).

"Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," sambungnya.

Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol Jakarta Barat untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaannya. (dok.)

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Sementara, tak selang lama polisi pun mengaku telah meringkus Nikson.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Nikson Pangaribuan telah diringkus.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya akan dilakukan sidang oleh Polda Metro Jaya.

Di samping itu, pria dengan dua melati emas di pundak itu mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dari perkara ini.

Ia memastikannya proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara

 

5. Polisi Bunuh Warga dan Jual Mobilnya

Kasus oknum polisi terlibat pembunuhan terjadi lagi, kali ini di Kalimantan Tengah. 

Korbannya bukan sesama anggota Polisi seperti Solok Selatan atau pelajar seperti di Semarang tapi korbannya warga biasa. 

Adalah Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya yang diduga jadi pelaku pembunuhan dan pencurian seorang warga. 

Baca juga: Mahasiswi Demak Jual Video Asusila Pribadi Berbagai Durasi, Keuntungan untuk Perawatan Kecantikan

Kasus ini bermula dari warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kebun sawit. 

Mayat tersebut diduga korban pencurian dan kekerasan oleh oknum Polisi. 

Penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).

Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.

Brigadir AK merupakan personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

Ia ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.

 

Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Dipecat dari Polri 

Personel Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan.

Dilansir Tribun Kalteng, satu dari 13 saksi yang telah diperiksa, inisial H, juga ditetapkan menjadi tersangka.

Meski begitu, penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkesan tertutup menjelaskan kronologi dan motif pelaku melakukan tindak pidana ini.

"Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah), Kabid Propam Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan (kiri), Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers terkait temuat mayat di Katingan, Senin (16/12/2024). (Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Lewat mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Nuredy mengatakan, sejumlah alat bukti telah diamankan. Akan tetapi, apa saja alat bukti itu tak disampaikan.

Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

Selain jadi tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng juga memecat Brigadir AK.

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dilakukan sidang kode etik profesi. 

Menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik." 

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho, Senin.

Baca juga: Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AK Tembak Budiman 2 Kali, lalu Curi Mobil Korban

Adapun saat ini AK ditempatkan di lokasi khusus (loksus).

Kasus yang Menyeret AK. Sebelumnya, Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

"Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.

Apabila terbukti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

 

Kronologi

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya. 

Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024) dikutip TribunBengkulu dari Kompas.

Baca juga: Dipecat Dari Polri, Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Kalteng Belum Ajukan Banding

Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud.

Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.

 

Komisi III DPR RI Segera Panggil Polda Kalteng soal Temuan Mayat Pelaku Oknum Polisi

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) didesak mengusut temuan mayat seorang pria di Katingan Hilir, Katingan secara transparan. 

Seorang anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kematian pria tersebut. 

Korban diketahui berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Ia ditemukan tak bernyawa oleh warga pada Jumat (6/12/2024) lalu dengan kondisi sudah membusuk. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang menyebabkan korban tewas diduga anggota Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir insial AK. 

Kasus ini kemudian mendapat sorotan banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang melibatkan polisi hingga korban tewas. 

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah mendapat kabar terkait kasus tersebut. 

"Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI sudah menghubungi pihak Polda Kalteng tapi belum ada penjelasan resmi," kata dia saat dihubungi TribunKalteng.com, Jumat (13/12/2024) malam. 

Habiburokhman mendesak agar aparat kepolisian mengusut kasus temuan mayat itu secara transparan.

Ia tak ingin agar kasus ini menimbulkan kecurigaan publik. 

Siapapun pelakunya, kata dia, harus dimintai pertanggungjawaban. 

"Kami tidak ingin kasus ini menciderai kinerja Polri," tegasnya.

"Jangan sampai karena nila setitik merusak susu sebelanga," imbuhnya.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi pembunuhan beserta pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto terhadap seorang warga bernama Budiman Arisandi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (17/12/2024). (YouTube Komisi III DPR)

Update terkini kasus pembunuhan dengan tersangka anggota Polres Palangka Raya Brigadir AK ini sudah dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan jujur dan adil sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jika terbukti, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation," katanya. 

"Apakah keterlibatan terduga pelaku juga akan kami dalami," tukasnya.

(tribunnetwork/thf/Tribunnews.com/TribunKalteng.com/TribunBogor.com/TribunJateng.com/TribunPadang.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini