Sebelumnya, Mary Jane telah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Menurut Nyoman, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pukul 07.30 WIB.
Dia didampingi oleh enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman.
"Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima," kata Surya dalam keterangan tertulis.
Mary Jane diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.
Sebagai bagian dari prosedur orientasi awal, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling).
Program ini bertujuan untuk memastikan adaptasi yang baik selama masa singkatnya di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum pemulangannya ke Filipina.
Baca juga: Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng
Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin.
Dia pun kemudian dijatuhi divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.Keterangan foto: