News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Pembelaan Bos Smelter Suparta: Awalnya Malas Kerja Sama dengan PT Timah, Bisnis Saya Sudah Tenteram

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Direktur Utama PT RBT Suparta (tengah), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (kiri) dam Harvey Moeis (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelas Jaksa.

Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini