TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diduga ada kader Partai Nasdem yang terjerat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam.
Tim penyidik KPK menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dimulai sejak pukul 19.00 WIB.
Penggeledahan disinyalir terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota DPR.
Modus korupsi dalam kasus ini yakni dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Rudi menyatakan dana CSR BI ada yang dialirkan ke yayasan yang tidak tepat menerima.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik KPK adalah ruang kerja milik Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Rudi kemudian berbicara pemanggilan terhadap Perry Warjiyo usai ruang kerjanya digeledah.
Rudi menyebutkan lembaganya akan memanggil para pihak yang ruangannya digeledah untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.
Meski begitu, identitas tersangka dugaan korupsi dana CSR BI belum diungkap.
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Pengungkapan identitas akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.
Perry juga berkomitmen menjalankan tata kelola yang baik.
Respons NasDem
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim menanggapi kabar ada kadernya yang juga Anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
Menurut Hermawi, pihaknya masih belum mendapatkan informasi resmi dari KPK apakah ada anggota DPR RI dari partainya yang terlibat kasus korupsi.
Hermawi memastikan NasDem tidak akan mentolerir jika ada kader partainya yang terbukti melawan hukum.
Partai besutan Surya Paloh itu pun menghormati azas persamaan di mata hukum atau equality before of law.
Ia mengingatkan setiap kader NasDem sudah meneken pakta integritas agar mengundurkan diri dari keanggotaan partai jika terbukti melakukan 4 perkara hukum.
Selain keanggotaan parpol, Hermawi memastikan kadernya diminta untuk mengundurkan diri dari anggota DPR RI jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra/Aphia/Malau)