News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Lapas Khusus di NTB Disiapkan untuk Agus Buntung: Ada Toilet Duduk, Shower dan Pendamping

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban tersangka kasus pelecehan Agus Buntung (21) di Mataram (NTB), bertambah kini berjumlah jadi 17 orang. (ISTIMEWA)

Termasuk tenaga pendamping untuk pelaku.

 "Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya," ungkap Joko.

Sebelumnya Polda NTB sudah memeriksa sembilan dari 17 orang saksi dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Dari laporan masyarakat, terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Joko menjelaskan modus operandi Agus Buntung yang memanfaatkan rasa iba korban.

Agus diduga mendekati korban yang sedang merasa terpuruk, menggali informasi pribadi, lalu mengancam untuk membawa mereka ke homestay dengan cara yang sangat manipulatif.

Sejumlah korban bahkan telah memberikan bukti video sebagai bukti aksi pelecehan tersebut.

"Agus memilih korban yang tampak sendirian dan sedang dalam keadaan emosional. Dari sana, dia mulai menggali informasi pribadi yang sensitif dan menjadikannya alat pemaksaan," jelas Joko, Jumat (13/12/2024).

Beberapa korban yang merasa terancam oleh Agus Buntung dan tidak bisa berteriak saat berada di homestay.

"Agus mengancam akan menggerebek dan menikahkan mereka jika berteriak, sebuah ancaman yang cukup menakutkan, terutama di Lombok," tambah Joko.

Polda NTB kini tengah mendalami lebih dalam kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

Dalam kasus ini, Polda NTB setidaknya telah menemukan dua alat bukti untuk bisa menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

Adapun dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fasilitas Agus Buntung Jika Ditetapkan Sebagai Tahanan Lapas, Ada Shower Juga Tenaga Pendamping, https://lombok.tribunnews.com/2024/12/17/fasilitas-agus-buntung-jika-ditetapkan-sebagai-tahanan-lapas-ada-shower-juga-tenaga-pendamping.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Muhammad Zulfikar)(TribunLombok.com d/Robby Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini