TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Berikut adalah kronologi pemeriksaan:
1. Kedatangan di Bareskrim
Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan mantan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Latar Belakang Pemeriksaan
Pemeriksaan Budi berawal dari keterlibatan staf Kemenkominfo dalam mendukung aktivitas judi online.
Penyidik meminta keterangan dari Budi Arie untuk mengungkap peran para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
3. Proses Pemeriksaan
Budi Arie keluar dari ruangan pemeriksaan dan menyapa awak media sekitar pukul 17.13 WIB.
Kepada wartawan usai proses pemeriksaan berlangsung di bawah penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Budi Arie buka suara.
"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan KOMDIGI," ujarnya.
Kedua, Budi menjelaskan persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan bersama.
"Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. Ketiga, terkait substansi keterangan yang saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," kata Budi Arie.
Budi mengatakan selama dua jam diperiksa penyidik.
"Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online," ujar Budi.
"Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap," tambahnya.
Budi memberikan keterangan keterangan kepada awak media selama sekitar tiga menit.
Kemudian, Budi Arie masuk ke dalam mobil dan pergi dari Gedung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 17.20 WIB.
Diberitakan sebelumnya, desakan agar Budi Arie diperiksa sudah menjadi bahan perbincangan sejak polisi menangkap 11 orang yang merupakan pegawai dan staf ahli Kemkomdigi pada bulan November 2024.
Pegawai tersebut diduga merupakan orang dekat Budi Arie semasa menjadi Menkominfo.
Budi Arie Setiadi menyebut tidak terlibat perlindungan situs-situs judi online atau judol selama menjabat.
Hal tersebut disampaikan Budi Arie terkait 11 mantan anak buahnya yang ditangkap karena melindungi bandar judi online.
Budi Arie mengatakan selama memimpin di Kemenkominfo, tidak pernah ada perintah untuk melindungi situs judi online.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024), Ketua Umum Projo itu mengaku konsisten memberantas judi online selama menjabat sebagai menteri, seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Ia menjelaskan tidak ada perintah, baik lisan maupun tertulis dari Menkominfo Budi Arie untuk melindungi situs judi online termasuk juga aliran dana.
Menteri Koperasi itu mengklaim merasa dikhianati mantan anak buahnya yang melindungi situs judi online.
Bahkan Budi Arie mengaku menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi.
Ia menyatakan tindakan para pegawai kementerian yang melindungi situs judol dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Tersangka Mafia Judol
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Baca juga: Rampung Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri, Budi Arie: Saya Bantu Berantas Judi Online di Komdigi
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. (*)