TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Mafirion meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun tangan dalam kasus penyerangan warga Rempang, Kecamatan Galang, oleh orang tidak dikenal (OTK).
Mafirion menduga ada pelanggaran HAM dari konflik PSN Rempang Eco City yang sudah terjadi sejak tahun 2023 itu.
“Pemaksaan atas hak rakyat, apalagi sampai menggusur kampung halaman yang telah mereka tinggali secara turun temurun, dari generasi-generasi secara paksa dengan melakukan kekerasan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia,” kata Mafirion kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Seharusnya, dia berpandangan tak ada lagi kekerasan yang menimpa warga Pulau Rempang.
Dia menekankan, kekerasan tak bisa ditolerir atas nama apa pun, termasuk proyek strategis nasional (PSN).
"Jangan ada lagi kekerasan di Rempang dan Galang atas nama kepentingan proyek strategis nasional,” ujar Mafirion
Aparat penegak hukum, dikatakan Politisi PKB itu, semestinya menjadi pihak yang melindungi warga dari potensi konflik dengan pihak yang mengerjakan PSN.
"Masyarakat Rempang dan Galang adalah warga negara yang harus dilindungi, bukan ditakut-takuti, apalagi diancam,” sebut dia.
Dia juga meminta pemerintah untuk mencotoh BP Batam dalam mengembangkan kawasan industri di Batam.
Ia menjelaskan, BP Batam bisa melakukan pengembangan wilayah tanpa melakukan penggusuran.
"Itu sebabnya, sampai hari ini masih ada kampung tua di Batam, seperti Batu Besar, Patam, Tanjung Piayu, Tanjung Uma, Bengkong,” tandas dia.
Baca juga: Kronologis Bentrokan Sekelompok Orang Bersenjata di Rempang Kepri, Polisi Masih Berjaga di Lokasi
Diketahui, Situasi bentrokan mencekam terjadi di Sembulang Hulu, Rempang, Kepulauan Riau pada Selasa (17/12/2024) pukul 19.00 WIB.
Peristiwa bermula saat lima pekerja perusahaan MEG melakukan patroli rutin di area tersebut.
Mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam.