"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Melody Tak Mau Tolong Suami
Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka.
Bahkan korban mengalami patah tulang.
Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.
Namun tak direspon oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Kombes Nicolas.
Melody Sharon jadi Tersangka
AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengutip TribunJakarta.com.
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tutur Kombes Nicolas.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.