"Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember," kata Faisal dikutip dari kemensos.go.id.
Faisal pun mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.
"Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif," ujarnya.
Faisal menjelaskan, pada bansos PKH, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember).
KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.
Sementara bansos BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos.
Bagi KPM yang menerima melalui Himbara, bansos BPNT/Sembako yang cair adalah periode November-Desember.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)