News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Dinilai Perlu Segera Membentuk Omnibus Law Teknologi, Ini Alasannya

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggunaan teknologi dalam sistem monitoring mobilitas masyarakat.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai harus segera membentuk Omnibus Law Teknologi. Hal itu sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi.

Regulasi terpadu ini tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi di sektor teknologi.

Demikian dikatakan Direktur eLaw Institute Eko Prastowo. Dia mengatakan, kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor.

Namun, tanpa regulasi yang tepat, teknologi tersebut juga dapat menimbulkan resiko serius. 

Misalnya, lanjut Eko, teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau kerumunan di ruang publik.

 Tanpa aturan yang jelas, teknologi ini berisiko melanggar privasi jika data wajah digunakan tanpa izin atau disalahgunakan untuk tujuan yang tidak transparan.

“Kita hidup di era revolusi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah langkah penting untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif, memastikan masyarakat terlindungi, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, dan Indonesia tetap relevan di kancah globa," ujar Eko kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Advokat yang juga aktivis 98 ini menjelaskan urgensi pembentukan Omnibus Law Teknologi, antara lain, untuk menyatukan aturan yang tersebar dan menciptakan kepastian hukum.

Fragmentasi regulasi tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat inovasi dan melemahkan daya tarik investasi.

“Selain itu, inovasi yang berkembang pesat seperti kecerdasan buatan, blockchain, hingga teknologi antariksa harus diimbangi dengan regulasi yang memadai. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa serius bagi masyarakat dan bahkan mengancam kepentingan nasional,” kata dia.

Dia mencontohkan, blockchain telah mulai diadopsi di sektor keuangan dan logistik karena potensinya dalam meningkatkan transparansi. 

Namun, sifat desentralisasi dan anonimitasnya memunculkan tantangan hukum, seperti pengawasan transaksi dan keabsahan kontrak cerdas (smart contract), yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.

Di sisi lain, kecerdasan buatan (AI) telah diterapkan di berbagai bidang, mulai dari kesehatan hingga transportasi. 

Meski memberikan manfaat besar, teknologi ini menghadirkan persoalan etis dan hukum yang serius, seperti tanggung jawab atas kerugian akibat keputusan AI atau diskriminasi yang dihasilkan dari algoritma yang bias.

"Bioteknologi seperti rekayasa genetika untuk tanaman dan vaksin membuka peluang besar, tetapi juga berisiko menimbulkan pelanggaran etika dan kerusakan lingkungan jika tidak diatur dengan baik. Regulasi diperlukan untuk memastikan teknologi ini diterapkan secara aman dan bertanggung jawab," katanya.

Begitu pula teknologi antariksa, yang berkembang melalui peluncuran satelit dan eksplorasi luar angkasa. Tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik hukum internasional atau penyalahgunaan teknologi dapat terjadi, terutama dalam pengelolaan wilayah udara dan data satelit.

"Kita perlu memastikan bahwa teknologi dimanfaatkan secara adil, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Omnibus Law juga untuk mendukung kepentingan nasional, termasuk kedaulatan data, perlindungan sumber daya, dan posisi Indonesia dalam persaingan global,” tegasnya.

Selain menjawab tantangan hukum, Omnibus Law ini juga dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang ada.

Salah satu contohnya, sebanyak 221,5 juta orang, atau 79,5 persen populasi di Indonesia, menggunakan internet dengan rata-rata waktu akses 6 jam 36 menit per hari. Tingginya angka ini menunjukkan potensi besar untuk pengembangan ekosistem digital yang lebih inklusif dan inovatif.

Omnibus Law Teknologi dapat menjadi katalisator untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Dengan regulasi yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendukung inovasi, dan membuka peluang investasi yang lebih besar.

“Omnibus Law tidak hanya semata menarik bagi investor, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari teknologi, tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga didorong untuk menjadi inovator,” ujar Eko Prastowo.

“Dengan regulasi yang tepat, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar teknologi, tetapi juga pemain utama yang menciptakan inovasi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah kunci untuk menjadikan Indonesia berada di garis depan perkembangan teknologi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini