TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, 5 kesalahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).
Hal itu dikatakan Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Sementara itu soal dua kesalahan yang dilakukan Hasto, Setyo menyebut hal itu yakni menyediakan sebagian uang suap hingga disebut telah melakukan upaya merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK juga mengatakan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya di air dan kemudian kabur.
Tak hanya itu, Setyo melanjutkan, Hasto juga disebut mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo, mengutip Kompas.com.
Setyo mengungkapkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa melenggang menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya tertinggal dari caleg PDIP lainnya.
Dikatakannya terdapat upaya Hasto untuk mendudukkan Harun sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Jalan suap ditempuh lantaran caleg dari PDIP yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto.
Baca juga: Penetapan Tersangka oleh KPK Jadi Kado Natal Hasto Kristiyanto, Ini 2 Kasusnya
Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto mengendalikan bawahannya yang bernama Saiful Bahri dan DTI.
“Dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Setyo.
Setyo juga mengatakan bahwa Hasto sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.