"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo.
Hasto Disebut Memerintah Harun untuk Rendam Ponsel lalu Kabur
Sementara itu dalam kronologi perkara disebutkan bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.
Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," lanjut Setyo.
Empat tahun kemudian tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Itu terjadi sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," kata Setyo.
Daftar 5 sosok yang menjadi tersangka di pusaran kasus Harun Masiku
Harun Masiku
Sudah empat tahun Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.
KPK menetapkan empat orang, termasuk Harun sebagai tersangka.
Di mana tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman.
Namun, Harun lolos dari OTT KPK, mengutip Kompas.com.
Jejaknya juga sama sekali tak tercium hingga sekarang.
Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan merupakan eks Komisioner KPU yang pernah terbukti menerima suap.