Ketua KPK yang baru dilantik pekan lalu oleh Presiden Prabowo ini mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto usai dilakukan serangkaian pemanggilan hingga penyitaan barang bukti elektronik.
"Kemudian pada tahap pencarian DPO (daftar pencarian orang) Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, yang menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan, tindakan, guna mengambil keputusan yang telah melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur kedeputian penindakan.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," ungkapnya.
PDIP Siapkan Tim Hukum
DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto.
"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.
Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Said merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.
Masih Menjabat Sekjen PDIP
Said Abdullah mengatakan Hasto Kristiyanto masih menjalankan tugas kesekjenan seperti biasa.
"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai," kata Said.
Said Abdullah menyebut keberadaan Hasto Kristiyanto dalam struktur organisasi partai merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.