Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristyanto sebagai tersangka diumumkan KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) sore.
Setelah menyandang status tersangka, lalu kapan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kewenangan penahanan berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Setyo menyerahkan kapan waktu penahanan terhadap Hasto kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik. Karena penyidik adalah independen," kata Setyo.
Baca juga: Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta?
"Silakan nanti Pak Asep kalau mau tambahkan terkait masalah kapan ditahan. Tapi pastinya ya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Asep menjelaskan proses penahanan bagi Hasto Kristiyanto.
Kata Asep, Hasto ditetapkan sebagai tersangka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Sebagaimana seperti dalam penanganan perkara lainnya, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan-penyitaan guna pemenuhan kelengkapan alat bukti.
Baca juga: Guntur Romli Sebut Hasto Tak akan Jadi Tersangka jika Jokowi Batal Dipecat: PDIP Sedang Diacak-acak
Hasto juga akan turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, baru selanjutnya dilakukan penahanan.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan. Di mana juga Barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya, pasti kita akan kabari," kata Asep.
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK.