Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dilanjut awal tahun depan.
Sidang selanjutnya beragenda eksepsi dari terdakwa Heru Hanindyo dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul.
“Untuk itu sidang kita tunda Kamis 2 Januari 2025. Khusus untuk saudara Heru ada penyampaian keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum. Untuk saudara Erintuah dan Mangapul pemeriksaan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Diketahui terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kami kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum keduanya dalam sidang.
Lanjut dia, mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum pihaknya akan membuat pembuktian di persidangan.
Baca juga: Dakwaan 3 Hakim PN Surabaya, Terima Suap Bertahap Selama Proses Persidangan Kasus Ronald Tannur
“Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang yang disebut jaksa sebagai hasil gratifikasi.
“Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.
“Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini
Berbeda dengan Erintuah Damanik dan Mangapul, terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Untuk keberatan formalitas akan kami sampaikan Yang Mulia secara tertulis pada sidang berikutnya. Tapi pada prinsipnya kami akan menganjurkan keberatan dan eksepsi terhadap dakwaan yang sudah disiapkan oleh penuntut umum,” jelas kuasa hukum
Setelah dipastikan ada keberatan, terdakwa Heru Hanindyo lalu menyampaikan poin keberatannya atas dakwaan JPU terhadap dirinya.