TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga mengumumkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Donny Tri Istiqomah disebut-sebut orang kepercayaan Hasto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, per 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Sementara itu, KPK menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 per 23 Desember 2024.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Lalu Siapa Donny Tri Istiqomah?
Donny Tri Istiqomah merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur.
Selain dikenal sebagai orang dekat Hasto, Donny juga advokat PDIP.