TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga mengumumkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Donny Tri Istiqomah disebut-sebut orang kepercayaan Hasto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, per 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Sementara itu, KPK menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 per 23 Desember 2024.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Lalu Siapa Donny Tri Istiqomah?
Donny Tri Istiqomah merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur.
Selain dikenal sebagai orang dekat Hasto, Donny juga advokat PDIP.
Donny pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019.
Donny dikabarkan sempat ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.
Namun kabarnya dia dilepaskan karena saat itu bertindak sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugasnya.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, rumah Donny di Jagakarsa Jakarta Selatan digeledah KPK.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus Harun Masiku.
Namun Tim Hukum DPP PDIP protes dengan penggeledahan itu dan melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa 9 Juli 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny juga pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.