News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terungkap, Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan uang suap vonis bebas Ronald Tannur dibagi-bagi di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat memperkenalkan diri kepada terdakwa Erintuah Damanik sebagai penasihat hukum Ronald Tannur,” kata jaksa dalam persidangan.

Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap, Lisa Rachmat menyatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

“Padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” ungkapnya.

Baca juga: Dakwaan 3 Hakim PN Surabaya, Terima Suap Bertahap Selama Proses Persidangan Kasus Ronald Tannur

Pada 5 Maret 2024, lanjut Jaksa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Ronald Tannur. 

“Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ucapnya.

Jaksa melanjutkan pada awal Juni 2024 bertempat di gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Minta JPU Kembalikan Surat-surat Berharga

“Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat. Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat untuk membagi uang tersebut,” ucapnya.

Dalam dakwaan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang tersebut dibagi kepada tiga hakim dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Atast perbuatannyaketiga terdakwa pun diancam dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sekilas Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Ronald Tannur pun dieksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini