Sebagaimana seperti dalam penanganan perkara lainnya, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan-penyitaan guna pemenuhan kelengkapan alat bukti.
Hasto juga akan turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, baru selanjutnya dilakukan penahanan.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan. Di mana juga Barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya, pasti kita akan kabari," kata Asep.
Hasto dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga jadi tersangka suap.
Hasto disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.