4) Berlakukan baik;
5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Usulan sebagai Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, lalu Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Sosial.
Sedangkan penganugerahannya nanti akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto, ketika kembali dari kunjungan kerja luar negeri.
Biodata
Nama Lengkap : dr Roebiono Kertopati
Jabatan Terakhir : Ketua Lembaga Sandi Negara (LSN)
Tempat Tanggal Lahir : Ciamis, 11 Maret 1914
Pangkat/Golongan : Mayor Jendral TNI /Pembina Utama (IV/e)
Tempat Wafat : Jakarta, 23 Juli 1984 dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta Selatan
Nama Ayah : Raden Bei Soewardjo Kertopati
Nama Ibu : Raden Ayi Emah Fatimah
Nama Isteri : Amalia Achmad Atmadja Roebiono Kertopati
Memiliki 3 orang anak, memiliki 9 saudara kandung
Aktif di Persandian sejak tanggal 4 April 1946 hingga 23 Juli 1984