Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengapa Tidak dari Dulu?
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Menurut Asep Iwan Iriawan, jika penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan bukti awal dari persidangan, itu artinya sudah tepat dan benar.
"Kalau sudah tercantum dalam putusan Wahyu (Eks Komisioner KPU) yang disuap dan penyuapnya disebut namanya dalam putusan dan putusan itu juga telah berkekuatan hukum, maka penyuap yang dijadikan tersangka adalah tepat dan benar," kata Asep dihubungi Rabu (25/12/2024).
Menurut Asep, jika faktanya demikian, ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka Sekjen PDIP tersebut tidak dilakukan dari dahulu.
"Kenapa tidak dari dulu? Tersangka itu karena perbuatannya atau keadaannya diduga melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (KUHP)," terangnya.
Menurutnya jika ada bukti permulaan putusan di persidangan, KPK bisa periksa Wahyu, siapa yang suap Rp 900 juta dan melalui siapa.
"Maka harusnya tidak berhenti di HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto). Tapi yang meloloskan ke luar negeri HM," terangnya.
Untuk menguji penetapan tersangka tersebut, Sekjen PDIP bisa mengajukan praperadilan.
"Praperadilan hak tersangka atau ahli warisnya. Buktikan di pengadilan," tandasnya.
Kecukupan Alat Bukti
Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.