Pada Selasa (24/12/2024), KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam pengumuman itu, KPK memberikan penjelasan mengapa baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Padahal, kasus Harun Masiku sudah ditangani sejak 2019 alias lima tahun yang lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani."
"Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa.
Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada, KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."
"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan mengambil keputusan yang tentu melalui tahapan-tahapan kedeputian penindakan, kemudian diputuskan terbit surat perintah penyidikan," ungkap Setyo.
Baca juga: Imigrasi Cekal Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Sementara itu, Setyo Budiyanto memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo.
Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri lima pimpinan.
Ekspose diketahui dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga hadir secara lengkap.
"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," terang Setyo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Wahyu Gilang Putranto)
Berita lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya