Isi pertimbangan hukum putusan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut dianggap dibacakan oleh MK karena dinilai memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Muhaimin, yang ditolak beberapa saat sebelumnya.
Terdapat tiga hakim yang sama menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda), baik dalam putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adapun kubu Prabowo-Gibran berposisi sebagai pihak terkait, baik dalam gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Kaleidoskop: Artis Terjerat Kasus Hukum Sepanjang 2024, Ada yang Terlibat Korupsi hingga Pornografi
2. PHPU Calon Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024
MK meregistrasi sebanyak 297 perkara sengketa Pileg di 2024. Berdasarkan sidang pembacaan putusan, yang digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024, MK mengabulkan 44 gugatan sengketa Pileg.
Beberapa sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara.
Terdapat sejumlah putusan yang menonjol dalam perkara-perkara yang dikabulkan MK karena terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.
Pertama, terkait isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat mengikuti pemilu.
Terkait isu ini, hanya terdapat satu gugatan ke MK, yakni dari PKS untuk pemilihan anggota DPRD provinsi di dapil Gorontalo 6.
MK kemudian memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dapil tersebut karena KPU dinilai sengaja mengabaikan putusan MA terkait aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Kedua, MK memerintahkan PSU Pileg DPD RI 2024 di dapil Sumatera Barat berkaitan dengan eks koruptor Irman Gusman, yang dinilai Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
3. Putusan 60/PUU-XXII/2024 (Aturan terkait Ambang Batas Pencalonan di Pilkada)
MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).