TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan komentarnya mengenai hal tersebut.
Dia meminta agar masyarakat menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024), dikutip Kompas TV.
Ketika ditanya soal ihwal proses hukum penanganan Hasto yang sedang berjalan itu, Jokowi mengaku tidak tahu.
Karena dia menegaskan, sekarang ini sudah pensiun sebagai Presiden RI, sehingga tidak mengetahuinya dengan pasti.
"Sudah purnatugas, sudah pensiunan," katanya.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca juga: Guntur Romli Sebut Hasto Tak akan Jadi Tersangka jika Jokowi Batal Dipecat: PDIP Sedang Diacak-acak
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.
Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Di mana, berarti KPK butuh waktu lima tahun untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.