News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penampakan Rumah Mewah Hasto Kristiyanto di Margahayu Bekasi: Sepi, Ada Lexus di Garasi

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024).

 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Jalan Graha Asri IV, Vila Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, langsung terlihat sepi usai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Selasa (24/12/2024).

Pantauan Tribunnews sepanjang Selasa kemarin, rumah mewah 2 lantai bercat putih tersebut tidak menampakkan ada aktivitas penghuni di dalam rumah.

Di garasinya terlihat satu unit mobil mewah Lexus warna hitam berplat nomor B2688 YS.

Sejak pagi rumah tersebut terlihat dijaga oleh beberapa orang berpakain hitam dari Satuan Tugas Cakra Buana, satgas bentukan PDIP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Hasto diduga terlibat dalam kasus kaburnya Harun Masiku.

Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024)..

Sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini mengatakan Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keberadaan Hasto Masih Misterius


Keberadaan Hasto Kristiyanto kini masih misterius setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, mengatakan Hasto juga diinformasikan tidak ada dikediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024).

Tapi belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan kediaman.

"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Guntur, Selasa (24/12/2024).

Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto, Guntur justru menutukan belum mengetahui.

Dia mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto lantaran terdapat sejumlah awak media.

Baca juga: Pecat Keluarga Jokowi, Internal Siaga 1 & Hasto Dijerat KPK, Setumpuk Kegaduhan PDIP Jelang Kongres

"Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja," jelasnya.

Berdasar pantauan jurnalis Tribun Bekasi di lokasi sekira pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktivitas.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Di jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.

Jubir PDIP Bilang Hasto Ada di Jakarta


Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan posisi Hasto Kristiyanto saat ini berada di Jakarta.

"Yang saya tahu sebagai Sekjen (PDIP) pasti berada di Jakarta, jadi selama ini pun beliau juga selalu stand by dan tugas sebagai sekjen tentu harus banyak di Jakarta. Setahu saya hari ini juga masih di Jakarta," ucap Seno dalam acara Breaking News di Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Juru Bicara PDIP Chico Hakim.  (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Lebih lanjut, Seno mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi KPK atas kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.

Ia mengaku, sejauh ini PDIP masih memperoleh informasi dari berita yang beredar.

"Sejauh ini kita semua menunggu bagaimana akhirnya perjalanan dari case (kasus) ini bisa dilakukan dengan baik, tentunya harapannya semuanya dijalankan secara profesional, bukan karena isu politisasi hukum, bukan karena titipan-titipan, bukan karena kriminalisasi." 

"Tetapi kita tentu mengharapkan profesionalitas untuk menjaga marwah penegakan hukum kita, jadi kita menunggu informasi resmi itu sambil terus mengupdate informasi," terangnya.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim juga telah memberikan komentar terkait kabar Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

Chico menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat." 

"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujar Chico dalam keterangannya, Selasa.

Dia mengungkit adanya ancaman sprindik yang diarahkan kepada beberapa ketua umum partai politik (parpol) lain.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," terangnya.

Mobil sedan milik buronan KPK Harun Masiku. Mobil tersebut ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024. (Kolase Tribunnews.com)

Namun, menurutnya hanya partai berlambang banteng ini yang tak menyerah ketika muncul ancaman.

 "Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Chico mengaku pihaknya belum menerima info akurat apakah Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa.

Namun, belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak. 

Laporan: reza Deni/Ilham Rian Pratama/Tribun Depok/Tribun Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini