Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menyoroti adanya ketidakpastian hukum yang mencuat dalam vonis sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs.
Hal ini lantaran dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dihitung sebagai kerugian negara dan dijadikan dasar tindak pidana korupsi.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Berkaca dari ini, Ali menegaskan kepastian hukum adalah kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk di sektor tambang.
"Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, hal yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum. Hal ini memunculkan kontradiksi dan berpotensi memunculkan ketidakpastian bisnis di Indonesia," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan dalam bisnis tambang sudah diatur ketentuan dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketentuan ini semestinya dijadikan dasar oleh pemerintah dalam penegakan hukum.
Perusahaan pemegang IUP memiliki tanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi dengan melakukan penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca tambang.
"Dalam bisnis tambang, sebenarnya sudah ada aturan jelas dalam IUP/IUPK. Tinggal pemerintah menegakkannya dan memberikan keadilan yang sama kepada para pelanggarnya," tambah Ali.
Ia pun mewanti-wanti, jika ketidakpastian hukum ini berlanjut, maka tak menutup adanya potensi gangguan iklim investasi dalam negeri, di tengah upaya pemerintah era Presiden Prabowo Subianto sedang gencar mendorong hilirisasi sektor energi dan menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca juga: Gestur Tubuh Harvey Moeis Berubah saat Hakim Eko Vonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Tundukkan Kepala
"Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum ini jelas akan mengganggu iklim investasi usaha ke depan, termasuk sektor pertambangan yang sangat sensitif terhadap masalah hukum," katanya.
Pola Perhitungan Kerugian Negara Bentuk Ancaman bagi Para Pelaku Usaha Tambang
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, pola perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Timah jadi bentuk ancaman bagi para pelaku usaha tambang.
Sebab mereka berpotensi dijerat dengan dalih yang sama.
"Pola perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha tambang. Mereka pun potensial bisa dijerat dengan dalih yang serupa," kata Bisman.