News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Pengamat Soroti Potensi Ketidakpastian Hukum terkait Vonis Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima

Menurutnya pengaitan dampak lingkungan dengan kerugian negara justru menciptakan kondisi ketidakpastian hukum. 

Pemberantasan korupsi sektor tambang perlu didukung, namun di sisi lain pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor apapun.

"Di satu sisi, kita mendukung pemberantasan korupsi sektor pertambangan, namun di sisi lain perlu jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha," tegas Bisman.  

Vonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey Moeis pun divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga memutuskan untuk merampas semua aset Harvey Moeis yang sebelumnya disit Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Anggota Majelis Hakim Jaini Basir mengatakan, barang bukti berupa aset milik Harvey Moeis itu nantinya akan disita dan dirampas untuk negara.

"Majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Tak hanya itu, Hakim juga sependapat dengan tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyitaan aset milik Harvey Moeis tersebut.

"Menimbang terkait status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," ucapnya.

Terkait aset ini, jauh sebelum perkara ini disidangkan, Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.

Kejaksaan agung diketahui sebelumnya lima unit rumah yang berlokasi di Jakarta.

Lima rumah tersebut disebut sebagai aset Harvey Moeis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini