TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Jokowi kembali dikaitkan dalam persoalan ini.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah hal yang menyedihkan dan aneh.
Ia mengkritik bahwa pemerintahan saat ini tidak berbeda jauh dari era pemerintahan Mulyono (Jokowi), di mana kritik terhadap pemerintah dapat berujung pada penetapan tersangka.
“Negara ini aneh. Orang yang korup tidak diapa-apakan, tetapi mereka yang mengkritik justru disasar,” ujar Refly dalam tayangan YouTube-nya pada 24 Desember 2024.
Refly juga menunjukkan bahwa upaya untuk mengeksploitasi Hasto bukanlah hal baru, mengingat sebelumnya Anies Baswedan dan Denny Indrayana juga mengalami hal serupa.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap orang yang bersuara lantang mengkritik pemerintah,” tegasnya.
Rocky Gerung Sebut Pemerasan Politik
Pengamat politik Rocky Gerung menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk pemerasan politik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Ini pemerasan politik. Kenapa baru sekarang Hasto ditangkap? Ini jelas ada motivasi balas dendam dari Jokowi,” ungkap Rocky dalam tayangan YouTube pada 25 Desember 2024.
Rocky menambahkan bahwa PDIP yang belakangan ini mengkritik kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan faktor yang memperburuk posisi Hasto.
Rocky juga melihat ada sebuah 'skenario' lebih dulu agar moral Hasto dan beberapa tokoh PDIP jatuh sebelum Hasto dipersangkakan.
"Dengan isu perselingkuhan atau segala macam hal yang sensasional. Jadi, ada persiapan yang biasa kita kenal yaitu lemahkan dulu kondisi psikomoral seseorang supaya kalau dia dinyatakan tersangka, maka itu seolah satu tarikan nafas, memang dia pantas karena secara etis, secara moral, dia rendah. Kan itu yang disebut persiapan untuk kriminalisasi tuh," pungkasnya.
Jokowi sendiri tidak persoalkan tudingan-tudingan tersebut. Ia malah tersenyum.
"(Saya) sudah pensiun. (soal tersangka Hasto), ya hormati seluruh proses hukum yang ada," katanya.
Hasto jangan disembunyikan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Adapun hal itu terkait perkara yang menjerat eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku.
"Ada kesan takut atau sebaliknya memancing intervensi dari yang bersangkutan (Jika disembunyikan). Kalau terjadi yang kedua ini KPK mulai ngelaba dan ini konyol," kata Ficar dihubungi, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya perkara tersebut terkesan politis jika memang ada yang mengincar posisi Hasto dari jabatan Sekjen PDIP.
"Tergantung yang melihatnya (Kasus Hasto), jika ada yg mengincar jabatan Sekjen PDIP itu baru politis," ungkanya.
Kemudian dikatakan Fickar bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sudah sesuai prosedur.
"Karena sudah dipanggil beberapa kali dan sudah disita hpnya, sudah wajar sesuai prosedur penetapan tersangkanya," jelas Ficar.
Meski begitu dijelaskannya Sekjen PDIP itu bisa mengajukan praperadilan.
"Hasto punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan," tandasnya.
Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.