TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan masih melakukan penjagaan secara ketat rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (25/12/2024).
Rumah Hasto berada di Perumahan Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Pantauan TribunJakarta.com, ada lebih dari lima orang personel Satgas Cakra Buana yang menjaga kediaman Hasto.
Mereka berjaga di depan rumah Hasto dan akses jalan menuju kediaman.
Baca juga: Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Guru Besar Hukum: KPK Harus Lebih Bernyali Ungkap Kasus Besar
Rumah Hasto yang memiliki lantai 2 didominasi warna putih, terlihat kosong, hanya ada aktivitas mobil ambulans yang datang berlogo DPP PDI Perjuangan.
Mobil ambulans tersebut membawa bunga menyerupai anggrek warna ungu muda, personel Satgas Cakra Buana langsung menerima kiriman bunga dan meletakkannya di teras rumah.
Seorang personel Satgas Cakra Buana mengatakan, kiriman bunga berasal dari DPP PDI Perjuangan sebagai ucapan perayaan Natal untuk Hasto.
Tak ada pesan khusus di dalamnya, pihak Satgas Cakra Buana hanya berinisiatif menerima dan meletakkannya di teras karena kondisi rumah terkunci.
"Dikunci, rumah bapak (Hasto) kosong sama sekali tidak ada orang. Pembantu (Asisten rumah tangga) juga enggak ada dikunci rumahnya," kata seorang personel Satgas dikutip dari TribunJakarta.
Diketahui, peningkatan penjagaan oleh Satgas Cakra Buana juga semakin diperketat, hal ini menyusul arahan dari DPP PDI Perjuangan agar dapat menjaga privasi.
Jika sebelumnya pewarta dapat mengambil gambar kondisi rumah Hasto, kini tak lagi diperbolehkan oleh Satgas Cakra Buana yang siaga di sekitar kediaman.
"Kami hanya diperintah untuk menjaga, kami tidak melarang (pewarta datang) tapi untuk mengambil gambar atau video tidak boleh karena rumah ini bagian privasi," ujarnya.
Hasto Dicekal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna," kata Godam Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.
Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," tukas dia.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(Yusuf Bachtiar/TribunJakarta/Tribunnews)