Pada Pileg 2019, Harun Masiku pindah dari Partai Demokrat ke PDIP.
Kasus Harun Masiku
Setelah Nazaruddin Kemas meninggal dunia, terjadi kekosongan kursi PDIP di DPR sehingga harus ada penggantinya sesuai dengan ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun Masiku harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan komisioner KPK Wahyu Setiawan agar meloloskannya sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas.
Kasus ini terungkap pada Januari 2020, di mana Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak saat itu, ia menjadi buronan KPK yang terus berusaha melacak keberadaannya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku telah dilakukan oleh KPK dengan berkoordinasi bersama Polri dan kepolisian internasional.
Baca juga: Selain Hasto, KPK Buru Pihak Lain di Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku
Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar
Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengadakan sayembara dengan hadiah mencapai Rp 8 miliar bagi yang berhasil menemukan Harun Masiku.
Maruarar Sirait yang juga eks kader PDIP itu menekankan bahwa hal ini membuktikan tidak ada orang kebal hukum di Tanah Air.
Pasalnya, pencarian Harun Masiku tidak kunjung ada perkembangan.
Bahkan sayembara menangkap Harun Masiku ini mendapatkan sambutan baik dari KPK.
KPK mendukung langkah Maruarar Sirait yang membuka sayembara guna mencari buronan Harun Masiku dengan hadiah Rp 8 miliar.
(Tribunnews.com/David Adi)