TRIBUNNEWS.COM – Harun Masiku merupakan sosok yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebelumnya, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hingga saat ini, KPK terus mengejar keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
Kasus suap yang melibatkan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kini juga menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024).
Berikut rekam jejak Harun Masiku.
Kehidupan Pribadi
Harun Masiku lahir di Jakarta pada 21 Maret 1971.
Ia merupakan putra dari pasangan Johannes Masiku dan Elisabeth Liling.
Baca juga: 9 Sikap PDIP soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Singgung Politisasi Hukum
Pendidikan
Meski lahir di Jakarta, Harun Masiku menyelesaikan pendidikan SD hingga SMA di Watapone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kemudian Harun Masiku melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1989 dan lulus tahun 1994.
Berlatar belakang lulusan hukum, Harun Masiku pernah melanjutkan sekolah ke Inggris tepatnya di University of Warwick United Kingdom, jurusan Hukum Ekonomi Internasional.
Karier
Harun Masiku tercatat pernah bekerja sebagai pengacara di sejumlah kantor hukum dan pernah juga menjadi staf ahli anggota Komisi III DPR RI tahun 2011.
Ia mulai terjun ke dunia politik ketika bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi tim sukses pemenangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono di Sulawesi Tengah pada 2009.
Harun Masiku tercatat juga pernah menjadi caleg partai Demokrat.
Pada Pileg 2019, Harun Masiku pindah dari Partai Demokrat ke PDIP.
Kasus Harun Masiku
Setelah Nazaruddin Kemas meninggal dunia, terjadi kekosongan kursi PDIP di DPR sehingga harus ada penggantinya sesuai dengan ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun Masiku harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan komisioner KPK Wahyu Setiawan agar meloloskannya sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas.
Kasus ini terungkap pada Januari 2020, di mana Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak saat itu, ia menjadi buronan KPK yang terus berusaha melacak keberadaannya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku telah dilakukan oleh KPK dengan berkoordinasi bersama Polri dan kepolisian internasional.
Baca juga: Selain Hasto, KPK Buru Pihak Lain di Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku
Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar
Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengadakan sayembara dengan hadiah mencapai Rp 8 miliar bagi yang berhasil menemukan Harun Masiku.
Maruarar Sirait yang juga eks kader PDIP itu menekankan bahwa hal ini membuktikan tidak ada orang kebal hukum di Tanah Air.
Pasalnya, pencarian Harun Masiku tidak kunjung ada perkembangan.
Bahkan sayembara menangkap Harun Masiku ini mendapatkan sambutan baik dari KPK.
KPK mendukung langkah Maruarar Sirait yang membuka sayembara guna mencari buronan Harun Masiku dengan hadiah Rp 8 miliar.
(Tribunnews.com/David Adi)