News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Suasana Terkini Rumah Megawati hingga Markas PDIP usai Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah Ketua PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27A, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024), sehari setelah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK, Rabu (25/12/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan kantor DPP PDIP di Jakarta menjadi sorotan media massa nasional usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, seperti suasana di kedua tempat tersebut?

Dari pantauan Tribunnews, rumah Megawati Soekarnoputri yang berada di Jalan Teuku Umar Nomor 27A, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/12/2024) sejak pukul 12.30 WIB, tampak sepi.

Gerbang putih rumah Megawati terlihat terus tertutup.

Namun, terlihat ada anggota Brimob bersenjata berjaga di pos sisi kanan dan kiri rumah Megawati.

Seorang anggota yang berjaga menyebut, sudah beberapa hari belakangan ini memang tidak ada aktivitas di rumah Megawati.

"Ya, memang enggak ada (apa-apa)," ujarnya.

Baca juga: Novel Baswedan Singgung Ulah Firli Bahuri yang Buat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Lolos OTT KPK

Sementara itu, di tepi jalan depan rumah Megawati juga terlihat satu unit mobil polisi lalu lintas terparkir dan beberapa mobil lainnya.

Penampakan serupa juga terjadi di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Di lokasi tersebut, tidak terlihat juga adanya aktivitas dari para pengurus DPP PDIP maupun pihak luar yang hilir mudik.

Suasana kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024), sehari setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Terlihat dari tepi Jalan Diponegoro, hanya ada beberapa orang yang diduga petugas keamanan sedang menjaga markas partai berlogo kepala banteng moncong putih itu.

Bahkan, hingga berita ini ditulis pada pukul 15.05 WIB, pintu gerbang dari kantor DPP PDIP selalu tertutup, baik untuk akses kendaraan maupun pejalan kaki.

Hasto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Pada Selasa (24/12/2024), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto disebut menjadi tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reaksi PDIP

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bersama jajaran DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2023). (Dokumentasi PDIP)

Atas penetapan tersangka itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyatakan, hal ini merupakan wujud konfirmasi dari pernyataan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dimana kata Komarudin, Megawati pernah bilang kalau Presiden ke-5 RI itu mengendus adanya upaya dari pihak luar untuk mengacak-acak PDIP.

Baca juga: Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Kondisi itu kata Komarudin disampaikan Megawati pasti akan terjadi jelang PDIP menggelar Kongres VI PDIP, April 2025 mendatang.

"Nah, sebenarnya peristiwa ini terkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan di awut-awut pada rencana kongres nanti," kata Komarudin saat jumpa pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Dengan begitu, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Hasto yang dimana perkaranya sudah inkrah dan bahkan sebagian terdakwanya sudah menjalani masa penahanan adalah penegasan atas pernyataan Megawati itu.

Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap dan perintangan penyidikan atas kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pileg 2019-2024.

"Jadi, ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangkah hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum," ujar dia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyanggah pernyataan yang menyebut penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hingga mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: VIDEO Pesawat Angkut 105 Penumpang Jatuh Menukik Lalu Meledak: Tabrak Burung, Ada yang Selamat

Setyo mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan. Ekspose diketahui terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024.

Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini