Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan uang suap vonis bebas Ronald Tannur dibagi-bagi di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“Pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat memperkenalkan diri kepada terdakwa Erintuah Damanik sebagai penasihat hukum Ronald Tannur,” kata jaksa dalam persidangan.
Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap, Lisa Rachmat menyatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.
Baca juga: Dakwaan 3 Hakim PN Surabaya, Terima Suap Bertahap Selama Proses Persidangan Kasus Ronald Tannur
“Padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” ungkapnya.
Pada 5 Maret 2024, lanjut Jaksa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Ronald Tannur.
“Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ucapnya.
Jaksa melanjutkan pada awal Juni 2024 bertempat di gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
“Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat. Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat untuk membagi uang tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Minta JPU Kembalikan Surat-surat Berharga
Dalam dakwaan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca juga: Erintuah Damanik dan Mangapul, Terdakwa Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Eksepsi
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.