Salah satunya terkait isu tiga periode masa kepemimpinan presiden yang diklaim atas keinginan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi Jokowi memang menginginkan tiga periode atau perpanjangan jabatan seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh terdekat Jokowi, dan nanti bukti-buktinya ada di video yang akan dirilis Saudara Sekjen," kata Guntur, Jumat (27/12/2024).
Selain itu, Guntur Romli juga menyebut Hasto memiliki video yang diklaim merupakan kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurutnya, deretan video yang diklaim dimiliki Hasto memiliki daya ledak besar melebihi skandar Watergate di Amerika Serikat (AS).
"Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika."
"Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," tuturnya.
Senada dengan Noel, klaim ini juga telah dikomentari oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Baca juga: Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini
Dia meminta kepada Hasto, jika memang memiliki video skandal tersebut, maka dibuka saja ke publik.
"Ah ya, emangnya ada (video skandal pejabat)? Kalau ada ya disampaikan aja. Kan landasannya hukum, ya. Fakta hukum lah," ujar Prasetyo pada Sabtu (28/12/2024).
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam buronnya Hasto karena memerintahkan kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya