News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Video Skandal Elite Politik Indonesia Milik Hasto Dibawa Connie Bakrie ke Rusia, Segera Dirilis

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Connie Bakrie diduga menyebar berita bohong atau hoaks terkait Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkapkan bahwa bukti sejumlah video milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berisi skandal elite politik di Indonesia telah diamankan Connie Bakrie ke Rusia. 

Guntur Romli juga mengatakan, video-video tersebut nantinya akan segera dirilis sebagai bentuk solidaritas bagi Yasonna Laoly yang dinilai tengah alami kriminalisasi. 

"Saudara Sekjen mau merilis video-video itu sebagai bentuk solidaritas atas pencekalan terhadap Bapak Yasonna Laoly yang juga korban kriminalisasi tanpa alasan yang jelas," kata Guntur dihubungi Minggu (29/12/2024). 

Guntur juga mempertanyakan langkah KPK yang turut melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dik kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Padahal, tidak mungkin Pak Yasonna melarikan diri, selama ini juga selalu kooperatif termasuk juga saudara Sekjen," terangnya. 

Kemudian diungkapkannya banyak dokumen dari video-video itu sudah dibawa oleh Connie Bakrie ke Rusia untuk diselamatkan dan sudah dinotariskan di sana. 

"Mas Andi Widjajanto (AW) juga memberikan tambahan-tambahan data dan analisa. Semuanya sumber dari internal. Karena baik saya, Sekjen dan Mas AW sebelum ini ada di dalam kekuasaan," terangnya. 

Baca juga: Guntur Romli Blak-blakan Video Milik Hasto Berisi Skandal Elite Politik hingga Kriminalisasi Anies

Adapun terkait bukti video-video tersebut, ia mengaku telah melihatnya. 

Ia menyebut video tersebut berisi skandal elite politik di Indonesia, kriminalisasi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta rekayasa hukum penyalahgunaan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik.

"Saya sudah menonton beberapa, beserta bukti-bukti yang valid, kuat sah. Karena bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik," kata Guntur. 

Kemudian dikatakan Guntur, Sekjen PDIP Hasto sangat mengetahui setiap detail peristiwa, bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dipakai untuk korupsi.

"Sekaligus membunuh lawan politik, baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan," terangnya. 

Baca juga: Kejagung Akui Ajukan Banding Karena Vonis Bos Timah Tamron Cs Belum Penuhi Keadilan di Masyarakat

Kata Guntur, ada juga video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-bukti pertemuan.

"Ini skandal besar melebihi kasus watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," terangnya. 

Khusus untuk seorang mantan petinggi, lanjutnya, Hasto dan partai selalu membersamai, mendukung dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. 

"Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang saudara Sekjen dan partai," tegasnya. 

KPK Umumkan Hasto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pergantian antar-waktu (PAW) pada Pileg 2019.

Seto mengungkapkan, Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. (Kompas.com)

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

 Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)
Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.

Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," jelas Setyo.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)

Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.

Setyo lanjut menjelaskan, Hasto lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan pada 31 Agustus 2019.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.

Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward yang Dicopot Jabatannya, Prestasi Gemilang Rusak Gegara Pemerasan di DWP

Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.

"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.

Yasonna Ikut Dicegah ke Luar Negeri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly berfoto bersama (tengah; seragam merah) di sela Rakernas IV PDI Perjuangan 29 September-1 Oktober 2023. (Instagram @yasonna.laoly)

Bersamaan penetapan tersangka itu, pihak KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan petinggi PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly.

Hall itu disampaikan pihak KPK kepada pihak Imigrasi RI.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan Hasto dan Yasonna tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Penyebab Tewasnya Mahasiswi UPI Bandung antara Terjatuh atau Menjatuhkan Diri, Tak ada Unsur Pidana

Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

Perihal kemungkinan Yasonna Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap Harun Masiku, kata Tessa, hal itu menjadi masih didalami tim penyidik.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

Tessa juga menjawab keberatan pihak KPK atas pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly yang dinilai tidak memiliki dasar hukum pasti.

Menurut Tessa, segala jenis tindakan yang diambil penyidik KPK dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," katanya.

"Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," Tessa menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini