News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jelaskan Mekanisme Dana PSBI, Misbakhun: Pencairannya Tidak Melalui Anggota DPR

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua pihak melihat Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku.

Anggota DPR dari Partai Golkar itu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI yang diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan, PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya.

Adapun caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke Bank Indonesia (BI).

“Proposalnya langsung ke BI,” tutur Misbakhun.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI.

Selanjutnya, BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya. 

Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR.

Namun, Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI. 

“Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” kata Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun meyakini tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang menerima dana PSBI.

Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, Misbakhun menegaskan BI menyalurkan penyaluran dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.

 “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” tuturnya.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam penyaluran PSBI. Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sudah menggeledah kantor Gubernur BI dan berencana memeriksa anggota Komisi XI DPR 2019-2024. (*/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini