News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Kata PDIP soal Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD usai Dianggap Provokator Tolak PPN 12 Persen

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rieke Diah Pitaloka usai menyerahkan 20 karya hak intelektualnya di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (8/1/2024). PDIP menganggap ada upaya pembungkaman terhadap wakil rakyat dari partainya usai Rieke dilaporkan ke MKD usai dianggap provokator menolak PPN naik.

TRIBUNNEWS.COM - PDIP buka suara terkait pelaporan terhadap anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai dianggap menjadi provokator penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Juru bicara PDIP, Guntur Romli mengatakan anggapan Rieke sebagai provokator adalah hal yang berlebihan.

Pasalnya, kritik Rieke terhadap kebijakan kenaikan PPN adalah kewajibannya sebagai seorang wakil rakyat.

"Tuduhan memprovokasi menurut kami itu berlebihan karena Saudari Rieke Diah Pitaloka sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, yang menyambungkan lidah rakyat, menyampaikan keprihatinan terkait rencana kenaikan PPN (menjadi) 12 persen," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

"Saat berbicara, Saudari Rieke juga sangat sopan, menggunakan diksi 'dengan segala hormat' dan 'dengan seluruh kerendahan hati'," sambung Guntur.

Guntur khawatir publik bakal menilai adanya pembungkaman terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat pelaporan terhadap Rieke ke MKD.

Padahal, sambungnya, marwah seorang anggota parlemen adalah menyuarakan aspirasi masyarakat.

"Apalagi jati diri anggota parlemen adalah berbicara, 'parler' untuk berbicara. Jangan sampai publik menganggap pelaporan yang berlebihan ini sebagai upaya untuk membungkam wakil rakya dari PDI Perjuangan yang kritis," tegasnya.

Baca juga: Diduga Buat Konten Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI

Rieke Dilaporkan ke MKD, Pemanggilan Ditunda karena Masa Reses

Sebelumnya, Rieke dilaporkan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap sebagai provokator untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menuturkan pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota dewan masih dalam masa reses.

"Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.

Nazaruddin memperkirakan Rieke bakal dipanggil MKD setelah masa reses selesai atau awal Januari 2025.

Di sisi lain, pelaporan terhadap Rieke dilakukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini