News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

5 Pihak Desak Hasto Laporkan Bukti Skandal Pejabat Negara, Budiman: Bukan Justru Dibawa ke Rusia

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Penyidik KPK sudah mengusulkan dia jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu.

"Satu juga persen, nggak ada tuh (bukti skandal pejabat negara), satu juta persen juga kami tuntut supaya itu ada, buktikan," kata Noel, Jumat (27/12/2024).

Ia juga mengingatkan PDIP agar tidak sembarangan melempar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Noel mencurigai, ancaman dari PDIP adalah bentuk kekhawatiran atas penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Jangan membuat orkestrasi yang sebetulnya saya yakin beliau tidak mampu membuktikannya."

"Dia tidak akan berani mengeluarkannya tapi kita juga ingin tahu, yang pasti saya katakan tidak mungkin ada, kalau dia bilang banyak ya buktiin aja," tantang Noel. 

5. KPK: Laporkan Saja

Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC, Sebut Bakal Dilindungi, PDIP: Apa Bisa Dipercaya?

Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

"Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," tukas Tessa.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Muhammad Deni/Igman Ibrahim/Milani Resti, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini