Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui keterangan video yang dibagikannya kepada media.
Dalam rekaman video itu, Hasto menyindir soal pemecatan sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
Dia juga menyebut ada berbagai macam intimidasi yang muncul agar sosok tersebut tidak dipecat dari partainya. Namun, Hasto tak terang-terangan menyebut siapa sosok yang dia maksud.
"Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu," kata Hasto, Kamis (26/12/2024).
"Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," ujar dia melanjutkan.
Hasto juga menyinggung soal penggunaan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi. Ia pun menuding sumber daya negara telah digunakan untuk kepentingan politik praktis.
“Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis,” kata Hasto.
Hasto mengklaim, kader PDIP harus siap menghadapi tembok kekuasaan tersebut karena PDIP memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan.
“Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” ujar dia.
Hasto pun menegaskan, kader PDIP tidak akan pernah menyerah memperjuangkan nilai-nilai tersebut, bahkan sudah menyiapkan skenario terburuk yang dapat terjadi.
“Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” katanya. (tribun network/din/dod)