News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Tangis Helena Lim Dipelukan Ibunda Usai Divonis Bersalah di Kasus Timah, Doa Hoa Lian Belum Dijawab

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Senin (30/12/2024).

Hoa Lian hanya berharap Helena Lim dapat kembali berkumpul sebagai keluarga seperti sebelumnya.

"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lian.

Sementara itu, kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menyampaikan, kehadiran Hoa Lian di persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya dalam menghadapi sidang vonis.

Sang ibunda hadir karena meyakini Helena Lim tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan dapat membebaskan Helena.  

“Hoa Lian datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi selepas persidangan.

Sang ibunda hanya berharap dapat segera membawa pulang Helena Lim ke tengah keluarga besarnya.

Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun Hoa Lian hanya berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.

“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

Namun, harapan Hoa Lian pupus.

Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena Lim tak bisa terwujud dalam waktu dekat.

Sebab hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini dan menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun.

“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” kata Andi.

Divonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 900 Juta 

Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini